Pemilu 2024

Tanggapi PK KLB Demokrat, Moeldoko: Ora Ngerti Aku!

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengaku tak memahami tentang tudingan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

Featured-Image
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto: apahabar/Leni

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengaku tak memahami tentang tudingan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang menyebut bakal melawan pengajuan peninjauan kembali (PK).

Sebab AHY mengambil ancang-ancang untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi soal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar Moeldoko.

"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (3/4).

Baca Juga: AHY: Demokrat Siap Hadapi Peninjauan Kembali Moeldoko!

Mantan Panglima TNI ini mempersilakan Partai Demokrat mempersiapkan langkah hukum, sebab ia tak merasa melayangkan PK.

"Terserah saja," jawab Moeldoko.

Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Baca Juga: Demokrat Tolak Keras Soal Penundaan Pemilu 2024!

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Joni Alan Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).

"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," sambung dia.

Baca Juga: Demokrat Tak Peduli Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara!

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya upaya yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Saat ini Partai Demokrat bersama tim kuasa hukum bakal menyusun kontra memori yang hendak diadu dengan argumentasi hukum Moeldoko.

"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," kata AHY menegaskan.

Editor


Komentar
Banner
Banner