bakabar.com, PELAIHARI - Pihak manajemen PT Japfa Comfeed, angkat bicara terkait pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diklaim sudah taat aturan hukum.
Jumadi Manajemen PT Japfa Comfeed kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak ingin disebut salah satu perusahaan yang tidak memiliki IMB di atas lahan yang bersengketa. Karena perusahaan kelas nasional ini merupakan taat hukum dan aturan.
"Kami perusahaan taat hukum dan aturan, tidak mungkin kalau tidak ada IMB," ucap Jumadi.
Bahkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Muspika. atas lahan di Kecamatan Tambang Ulang.
Senada dikatakan Totok, Legal PT Japfa Comfeed, segala bentuk perizinan termasuk IMB lengkap, berdasarkan lahan yang dikuasai dan dibeli.
"Kalau memang ada sengketa lahan yang kita kuasai, sertifikat mereka pegang silakan tempuh jalur hukum," katanya.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum. Karena sudah tidak ada titik temu melalui jalur kekeluargaan, mereka tidak menerima penawaran dari pihaknya.
Totok mengakui, ada surat keterangan yang menerangkan dinas perizinan tidak menerbitkan IMB diatas lahan sertifikat No. 179.
Tetapi juga ada IMB yang diterbitkan diatas lahan perusahaan PT Japfa Comfeed yang berlokasi saat ini disengketakan oleh pemilik SHM no 179.
"Tumpang tindih ini sudah biasa, bahkan ada beberapa titik milik perusahaan di Kalsel juga tumpang tindih kepemilikan sertifikat,"tandasnya.
Sementara Suharyo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat di konfirmasi membenarkan, pihaknya mengeluarkan peringatan kepada PT Japfa Comfeed.
Perihal, ada lahan seluas 1,5 hektar di atas lahan sengketa antara PT Japfa Comfeed dengan pemilik lahan atas nama Candra, tidak secara keseluruhan.
"Persoalan ini, antara PT Japfa Comfeed dengan Pemilik lahan saja," tutupnya, Rabu (11/1/23).
Sebelumnya aksi demo terjadi yang disampaikan beberapa LSM ke Kantor Bupati Tala.
LSM meminta kepada Pemkab Tala yang mengeluarkan surat, bahwa PT Japfa Comfeed tidak memiliki IMB untuk menutup kegiatan.
Selain itu LSM juga meminta karena ada beberapa kasus di Tala, salah satunya PT PCM di Sarang Halang pembangunan Mall, diduga tidak memiliki izin juga ditutup.
Pihak Pemkab Tala sendiri mengatakan pihaknya tidak dapat serta merta menutup, karena ada proses yang dilalui, dari Teguran Lisan, hingga tertulis. Jika tidak dipenuhi, maka jalan terakhir adalah penutupan.