bakabar.com, MARTAPURA - Kasus dugaan pungli izin membangun (IMB) yang diduga dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Banjar, kini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Banjar.
"Kasusnya dilaporkan ke kita, dan sekarang penanganan masih tahap penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Fransiskus Manaan, Kamis (23/9).
Ia melanjutkan, sudah melakukan pemanggilan oknum terduga Satpol PP. "Nanti akan kita sampaikan lagi kelanjutannya," ucap Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, terkuaknya dugaan pungli IMB ini setelah dua warga Tanjung Rema Darat, Martapura mengadu ke DPRD Banjar pada 28 Juli 2021 lalu. Ia mengaku menjadi korban pungli IMB, dengan meminta uang sekitar Rp3,5 juta
Dalam proses perjalanannya, pihak inspektorat langsung turun tangan dan memanggil sejumlah nama terkait dugaan pungli IMB ini, yakni 2 orang dari pihak Kelurahan Tanjung Rema Darat, 1 orang anggota Satpol PP berstatus pegawai tidak tetap (PTT), serta anggota Satpol PP yang PNS. Tak ketinggalan warga yang dirugikan juga turut dipanggil.
Pada 19 Agustus 2021, Satpol PP mengeluarkan surat pemecatan tidak terhormat kepada anggotanya yang berstatus PTT berinisial TF tersebut. Surat bernomor 1331.1/862/300/Satpol-PP itu ditandatangani Plt Kasatpol PP Banjar, HM Aidil Basith.
Dikonfirmasi terkait hasil pemanggilan sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu itu, Inspektur Satu, Yusna Gunani menjelaskan, pihaknya hanya mendapat data awal yang kemudian dilanjutkan di kepolisian.
"Data awal itu sifatnya indikasi saja, dan perlu pendalaman. Nanti pihak kepolisian yang detailnya," ujar Yusna, Rabu (22/9).