Pemkab HSS

Pemkab HSS Ikuti Sosialiasi Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG

apahabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) mengikuti sosialisasi penerapan persetujuan bangunan gedung…

Featured-Image
Sekda HSS Muhammad Noor (tengah) hadiri sosialisasi surat edaran bersama empat menteri tentang penerapan PBG yang menggantikan IMB. Foto: Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) mengikuti sosialisasi penerapan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB), Jumat (4/3).

Sosialisasi secara virtual ini diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor didampingi Kepala Dinas PUTR HSS Tedy Soetedjo di ruang Media Center Sekretariat Daerah Pemkab HSS.

Disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro bahwa masih banyak masyarakat belum memahami terkait adanya perubahan dari IMB menjadi PBG.

Pihaknya mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan penyediaan PBG kepada masyarakat tanpa memungut retribusi sambil melakukan percepatan penerbitan Perda retribusi PBG.

“Layanan penyediaan PBG tetap dilakukan secara gratis apabila Perda retribusi PBG belum diterbitkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Hal ini lantaran Perda retribusi PBG tidak dapat berlaku surat sebagaimana dimaksud pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan daerah dari kepala daerah kepada kepala dinas yang berwenang melaksanakannya.

Suhajar Diantoro menyampaikan sejumlah poin yang harus diperhatikan, yakni nomenklatur IMBG diubah menjadi PBG yang mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak berlakunya peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 atau 2 Agustus 2021.

Kemudian penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Berdasarkan pasal 94, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Guna mendukung percepatan penyelesaian rancangan Perda pajak dan retribusi di daerah khususnya substansi retribusi PBG, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengunduh pedoman penyusunan pada tautan https://bit.ly/pbgptka sebagai acuan.

“Surat edaran bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditanda tangani, dengan ketentuan SE Mendagri nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 sepanjang berkaitan penyelenggaraan layanan PBG dan retribusi PBG dicabut serta dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner