bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin memeriksa konstruksi bangunan di Jalan Rama, Gatot Subroto VII, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin yang ambruk Sabtu lalu (20/11).
Hasilnya, rumah mewah tersebut tidak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Semua bangunan harusnya be-IMB, yang sifatnya membangun dan merubah," ujar Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryanta.
Menurutnya alasan bangunan ambruk tersebut akibat pondasi tidak kuat menahan beban konstruksi.
Pemilik bangunan tidak memikirkan segi teknis saat mendirikan struktur rumah.
"Jadi itu tanggungjawab yang bersangkutan, kita tidak ada kaitannya," ucapnya.
Harusnya, kata dia, bahwa pemilik bangunan melakukan konsultasi dengan dinas teknis saat mendirikan rumah.
Jika seperti itu, pihaknya akan menawarkan pemilik bangunan untuk membuat dokumen IMB.
Misalnya wajib memenuhi persyaratan, gambar bangunan hingga tanda tangan Rukun Tertangga (RT), Lurah, Camat dan tetangga kiri kanan.
"IMB itu kan ada di dinas dan kecamatan. Yang di kecamatan itu yang kecil, yang jalannya dibawah 2 meter dan luas rumah kurang dari 60 meter," imbuhnya.
Khusus untuk rumah ambruk di Jalan Kelayan A, Kelayan Luar, Kota Banjarmasin pada Sabtu lalu (27/11).
Pihaknya mengatakan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB karena berdiri memakan badan sungai.
"Kalau di pinggir sungai tidak boleh ada izinnya," pungkasnya.