Politik

Tanggal dan Tempat Pelantikan Ibnu-Ariffin Sebagai Kepala Daerah Terpilih

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sah keputusan KPU Banjarmasin nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang rekapitulasi hasil…

Featured-Image
Mahkamah Konstitusi menyatakan sah keputusan KPU Banjarmasin yang memenangkan Ibnu-Ariffin dalam Pilwali Banjarmasin 2020. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sah keputusan KPU Banjarmasin nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Keputusan itu pasca-keputusan MK nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin tahun 2020 tertanggal 2 Mei lalu.

Praktis, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor bakal segera ditetapkan oleh KPU Banjarmasin. Lantas, kapan waktunya?

Komisioner KPU Banjarmasin, Syafruddin Akbar memastikan bahwa penetapan keduanya bisa terselenggara paling lambat 3 hari masa kerja setelah putusan MK.

Artinya masih terdapat hari Senin dan Rabu nanti. Khusus Selasa (1/6) merupakan Hari Lahir Pancasila yang menjadi tanggal merah.

“Intinya tidak mungkin lewat dari sekitar tanggal-tanggal itu,” ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (28/5).

Lokasinya masih seperti jadwal di awal yang ditunda yaitu salah satu hotel berbintang di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5.

Siapa saja tamu undangannya? Akbar bilangkeempat paslon yang berlaga di Pilwali Banjarmasin 2020. Termasuk dua orang tim pemenangan.

Juga instansi terkait lainnya seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu dan KPU Provinsi. Namun tidak menjadi keharusan mereka untuk hadir.

“Kita akan undang semua paslon dan dua orang perwakilan tim pemenangan. Namun jika mereka tidak hadir tidak berpengaruh terhadap proses penetapan,” pungkasnya.

Setelah tahap penetapan ini akan diselenggarakan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin.

Surat Keputusan (SK) kepala daerah terpilih akan diserahkan ke DPRD Banjarmasin untuk dilaksanakan sidang paripurna. Kemudian akan keluar SK yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Lalu mereka juga akan menerbitkan SK untuk pelaksanaan pelantikan.

“Kalau mendesak cepat bisa saja seminggu setelah penetapan itu diselenggarakan. Tapi tergantung dari DPRD saja lagi. Kita tidak sampai ikut ke sana,” tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI yang mengacu pada putusan MK sebagai pemerintah penetapan.

“Sebenarnya kami sudah penetapan. Tapi kita tetap harus menunggu surat dari KPU RI terlebih dahulu sebagai atasan kami,” katanya.

SAH! MK Kembali Tolak Permohonan AnandaMu, Ibnu-Ariffin Segera Dilantik



Komentar
Banner
Banner