Regional

Tangani Pelecehan Seksual Pelatih Taekwondo di Solo, Polisi Tunggu Petunjuk

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengutarakan sampai saat ini perkembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelatih taekwondo, Donny Susanto

Featured-Image
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi. Foto : apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelatih taekwondo, Donny Susanto, sedang dalam proses penyidikan.

"Kalau untuk tambahan masih dari keterangan-keterangan. Kita masih ada menunggu petunjuk dari kejaksaan. Apakah itu sudah cukup berkas-berkas yang kami limpahkan ke kejaksaan. Atau mungkin ada petunjuk lainnya yang akan kita kembangkan sesuai petunjuk kejaksaan," ungkapnya ditemui di Balaikota Solo, Rabu, (10/5).

Baca Juga: Pencabulan 4 Anak SD di Sekolah, Pedagang Aksesoris Ditangkap Polisi di Tambora

Ditanya soal update jumlah korban pelecehan seksual pelatih taekwondo tersebut. Kombes Pol Iwan Saktiadi menyatakan bahwa sampai saat ini, jumlah korban masih sama yaitu berjumlah 3 orang.

"Kalau ada laporan tambahan lagi, nanti kami sampaikan. Sementara kami harus dalami jika ada laporan. Kita juga tidak serta merta apakah laporan itu berhubungan langsung atau seperti apa. Kita akan dalami, mohon waktunya jika memang ada informasi tambahan," terangnya.

Baca Juga: Kepala Laboratorium RS di Solo Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Iwan Saktiadi kemudian menjanjikan perlindungan hukum kepada siapapun, jika ingin melakukan pelaporan di Polresta Solo terkait kasus pelecehan seksual ini.

"Siapapun yang melaporkan pasti akan dapat perlindungan. Itu sudah merupakan suatu prosedur di kami. Pelapor kita jamin untuk keamanan dan identitasnya," jelasnya.

Baca Juga: Suarakan Anti-Pelecehan Seksual, Scene Queen Luncurkan Single Bertajuk "18+"

Ditanya soal kabar yang menyebutkan bahwa tersangka tidak sendiri dalam melakukan aksi pelecehan seksualnya. Iwan mengatakan bahwa dirinya harus mengkonfirmasi terlebih dahulu dari mana kabar tersebut berasal.

"Itu kabar darimana, siapa yang menyampaikan, buktinya apa. Kita tidak bisa berdasarkan kabar. Kalau itu laporan resmi kepada kami kepolisian. Jika memang ada kabar bertanggung jawab silahkan dilaporkan ke kami. Sebagai bukti tambahan untuk melakukan pemeriksaan lagi," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner