bakabar.com, SOLO - Salah satu karyawati rumah sakit swasta di Solo, NI (30) diduga mengalami tindakan pelecehan seksual usai melakukan salat zuhur.
Menurut kuasa hukum korban Eko Yudi Santoso, tindakan ini sebenarnya sudah terjadi pada tahun lalu. Tepatnya pada tanggal 28 Desember 2022. Namun karyawati di ruang laboratorium itu tidak berani untuk berbicara.
"Klien saya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pelaku. Selepas salat, melepas mukena, pelaku ini menubruk dari belakang terus tangan kiri memegang pantat. Tangan kanan klien saya diarahkan diarahkan ke alat vital pelaku," ungkap Eko Yudi, Selasa, (11/4).
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Bermodus 'Induksi Alami' di Sidoarjo Dituntut 9 Tahun Penjara
Setelah kejadian, NI kemudian baru melaporkan pada unit PPA Satreskrim pada tanggal 3 Januari 2023.
"Aduan tanggal 3 Januari, setelah saya mendapatkan kuasa. Dilakukan pemeriksaan kepada 17 saksi kemudian tanggal 27 Maret dinaikkan menjadi laporan. Lantas kami memberikan keterangan tambahan BAP saksi-saksi sampai hari ini diperiksa 6 saksi," terangnya.
Ditanya soal kondisi pelaku dan korban, Eko menyebut saat ini pelaku RP dari yang semula Kepala Laboratorium sudah dipindahkan dan sudah dinonjobkan untuk menghindari pertemuan dengan klien.
"Saya rasa penyidik mengambil langkah cepat, tapi kami berharap penahanan segera dapat dilakukan. Kalau klien saya masih trauma, masih berstatus karyawati di laborat masih bekerja," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Pelecehan Seksual, Transjakarta Siapkan Pramusapa
Disinggung soal proses penyidikan, Eko menyebut proses penyidikan sudah dilakukan secara profesional dan pemeriksaan dilakukan secara maraton.
"Untuk hari ini sampai hari Jumat penyidik masih memberikan keterangan saksi tambahan. Termasuk dari nanti saksi ahli dan psikolog untuk sementara kami menyerahkan ke penyidik dulu," tandasnya.