bakabar.com, TANGERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Sebanyak 86 bakal calon legislatif (bacaleg) dicoret karena tidak memenuhi syarat.
KPU Kota Tangerang mencatat, ada 677 bacaleg yang memenuhi syarat. Sementara, bacaleg yang tidak memenuhi syarat dicoret karena syarat administrasinya tidak sesuai.
"Selain itu karena pengunduran diri sebagai bacaleg, serta adanya perjanjian politik internal di dalam partai," ungkap Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Rustana, kepada wartawan di KPU Kota Tangerang, Jumat (18/8).
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Dokter pada Pasien di Tangerang
Pihaknya juga menekankan bahwa partai politik diharuskan untuk menggantikan posisi 86 bacaleg yang tidak lolos seleksi ini dengan figur lain.
Pasalnya, bacaleg yang tidak memenuhi syarat juga tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan perbaikan dokumen.
“Kemungkinan untuk melakukan penggantian tetap ada, dengan catatan calon yang menggantikan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan,” tutup dia.