Kasus Korupsi

Tak Kantongi Surat Panggilan, Febri Diansyah Tetap Bakal Sambangi KPK

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku tak mengantongi surat panggilan namun tetap akan menyambangi Gedung Merah Putih

Featured-Image
Mantan Juru Bicara KPK yang juga sempat menjadi pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah (foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku tak mengantongi surat panggilan namun tetap akan menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Senin (2/10).

Febri dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut," kata Febri, Senin (2/10).

Baca Juga: KPK Panggil Eks Jubir, Mantan Punggawa dan Bekas ICW Terkait Kasus Kementan

Febri menambahkan nantinya akan mengklarifikasi tindak lanjut surat yang dikirim dan posisinya sebagai pengacara. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci surat apa yang dimaksud.

"Salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut," ujarnya.

Baca Juga: KPK Boyong Bukti Kuat Tindak Pidana Korupsi di Gedung Kementan RI

Sebelumnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut didapati tim penyidik setelah melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9) kemarin.

"Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (30/9).

Mengenai pertemuan dokumen tersebut, Ali mengatakan diduga terbukti kiat adanya aliran uang tindak pidana korupsi.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Cak Imin Ogah Urus Kasus Mentan SYL, Pasrahkan ke KPK!

Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan bukti lainnya seperti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.

Selanjutnya, dari hasil-hasil temuan tersebut, KPK akan melanjutkan tahap analisis hingga menyita keseluruhan yang telah ditemukan baik di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo maupun Gedung Kementan, Jakarta Selatan.

"Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner