bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berusaha untuk tidak melakukan kesalahan apapun dalam menyelesaikan kasus Lukas Enembe. Hal ini disebutkan oleh juru bicara KPK Ali Fikri, ia menyampaikan jika saat ini tim sedang melakukan analisis mendalam.
“Kami harus lakukan analisis mendalam, karena kami tidak ingin melanggar hukum,” ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Selasa (8/11).
Ia menyebutkan bahwa KPK bisa saja menjemput paksa Lukas Enembe jika pihak Enembe mangkir dalam panggilan.
Baca Juga: Istri-Anak Lukas Mangkir, KPK: Kehadiran Saksi Kewajiban Hukum
Namun menurutnya, kuasa hukum gubernur Papua itu masih menjalani komunikasi dengan tim penyidik KPK.
“Kalau memang harus dilakukan penjemputan paksa, ya akan kami lakukan,” tambah Ali.
Meski demikian, Ali menyampaikan jika dalam menegakan hukum, harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting,” tutupnya.
Diketahui, saat ini Lukas Enembe sedang menjalani tes kesahatan oleh tim Dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Mangkirnya Lukas Enembe, Wapres: Bersalah atau Tidak, Buktikan
Ia pun menyebutkan bahwa penjemputan paksa itu sudah diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ali menerangkan jika seorang tersangka mangkir dan tidak ada konfirmasi sama sekali pada panggilan pertama dan kedua, maka yang ketiga penegak hukum boleh menjemput laksa tersangka.
“Nah kalau kasus ini kan memang ada ruang diskusi, meski kami mengingatkan saudara penasihat hukum agar tidak mempublikasikannya,” imbuh Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menemui Lukas Enembe di kediamannya pada Kamis (3/11) yang lalu.
Kedatangan Firli ke rumah tersangka pun menjadi sorotan dan kritikan dari sejumlah pengamat.