Lukas enembe

Istri-Anak Lukas Mangkir, KPK: Kehadiran Saksi Kewajiban Hukum

Istri dan anak Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dana APBN Provinsi Papua.

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(foto:apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Istri dan anak Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dana APBN Provinsi Papua.

Lembaga antirasuah itu menyebut keduanya boleh menolak untuk memberi kesaksian dengan syarat melakukan penolakan wajib di hadapan penyidik KPK.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan artinya mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga: Istri-Anak Lukas Tolak Jadi Saksi, Kuasa Hukum Klaim Pertimbangan Adat dan Undang-Undang

Ali meminta agar Yulce (istri) dan Astract (anak) agar dapat bersifat kooperatif dalam proses hukum.

"Jika merasa terlibat dengan perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," kata Ali.

Dia berharap agar keduanya bisa menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik. "Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," sambung Ali.

Menurut Ali, saat pemeriksaan para saksi tak seharusnya didampingi kuasa hukum.

Baca Juga: KPK Periksa Pramugari Jet Pribadi Terkait Kasus Gratifikasi Rp1M Lukas Enembe

"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh kuasa hukumnya, " tegas Ali.

Bahkan KPK menyebut akan mempertimbangkan upaya hukum lain untuk menghadirkan kedua saksi itu.

Namun, sebaliknya jika keduanya secara sukarela menghadiri pemeriksaan maka upaya hukum itu akan diurungkan penyidikan.

"Jika kedua saksi patuh terhadap hukum (Dengan memenuhi panggilan) maka upaya hukum lain tidak akan berlaku," katanya.

Sebelumnya, KPK akan melayangkan surat panggilan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK pun mengingatkan keduanya agar kooperatif.

Apabila keduanya kembali absen pada panggilan kedua nanti, lembaga antirasuah itu tak segan untuk menjemput paksa keduanya.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Editor


Komentar
Banner
Banner