bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 1 Miliar. Namun, hakim mengembalikan aset-aset mewah milik Doni Salmanan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim dilansir Antara pada Kamis (15/12).
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.
Berikut daftar aset mewah yang dikembalikan kepada Doni Salmanan melansir dari laman SIPP PN Bale Bandung:
1. 1 (satu) bundel bukti transfer deposit dan withdraw
2. 1 (satu) buah flashdisk yang berisi file
3. 1 (satu) bundel print-out tampilan website Quotex, Youtube Doni Salmanan, dan group telegram King Salmanan
4. 1 (satu) buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
5. Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
6. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah
7. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana
8. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR
9. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225
10. 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
11. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
12. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
13. 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
14. 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
15. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
16. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
17. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
18. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
19. 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
20. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam