bakabar.com, PARINGIN - Jajaran Polres Balangan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DA (24) yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda B Petrus mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan yang masuk di Polsek Juai.
Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Balangan bergerak dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Kecamatan Juai, Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.40 WITA.
“Saat penangkapan tidak ada perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ipda B Petrus, Sabtu (14/01/2023).
Terungkapnya kasus dugaan asusila ini sendiri berawal dari pengakuan korban kepada sang ayah, yang menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku secara paksa.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Juli 2022 lalu, sekira jam 16.30 WITA di sebuah kebun karet, di Kecamatan Juai,” tuturnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya selembar sweater lengan panjang warna cream, celana jeans karet warna biru dan celana dalam warna pink.
“Pelaku DA diancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Lagi, Pengedar Sabu di Agussalim Kotabaru Ditangkap Polisi