bakabar.com, JAKARTA - Sebuah tiang tower base transceiver station (BTS) tak berizin di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, kini disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
Tiang yang dibangun tanpa izin tersebut dilaporkan oleh warga kepada Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.
Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan alasan mereka melakukan penyegelan tersebut karena memang tower itu tidak mengantongi izin yang tertulis.
Saat ini pihaknya melakukan penyegelan terhadap tower tersebut sembari berusaha menghubungi pihak yang telah membangun tiang tersebut untuk dilakukan pembongkaran.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus dalam keterangannya dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Menjerat Johnny Plate, Anies Desak Tuntaskan Penyelidikan
Pihak Kontraktor yang terlibat juga diminta untuk melakukan pembongkaran sebelum petugas melakukan pembongkaran secara paksa.
Pembongkaran tersebut kata Agus, sesuai dengan surat peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan.
"Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan. Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Proyek BTS Tetap Berlanjut
Agus menjelaskan pihaknya telah memberikan surat peringatan beberapa kali terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut sesuai dengan aturan.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," ujarnyaZ
Temuan Tiang BTS tak berizin ini, berawal dari Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana menerima laporan masyarakat mengenai tower tak berizin di tengah permukiman warga.
Baca Juga: NasDem Pasang Badan untuk Johnny Plate, Siapkan Praperadilan dalam Kasus BTS
William kemudian bersama Satpol PP mendatangi lokasi dan menyegel tower BTS.
"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini, saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan permukiman warga," tukasnya.