Kontroversi Putusan MK

Tak Ada Waktu Menganulir Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Tak ada waktu menganulir putusan 90 soal batas usia capres-cawapres. Kata Ujang Komarudin, mepet.

Featured-Image
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Tak ada waktu menganulir putusan 90 soal batas usia capres-cawapres. Kata Ujang Komarudin, mepet.

"Yang jelas kalo bicara soal timing, ini mepet. Sudah tanggal 9, tanggal 13 sudah ditetapkan. Intinya tergantung dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11).

Baca Juga: Gugatan Usia Gibran Mental di MKMK, Pakar ULM: Masih Ada Jalan Lain

Menyegarkan ingatan. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menggugat putusan MK. Yakni gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Saat ini, proses gugatan itu sedang berjalan. Semuanya bergantung pada MK. 

"Jadi apakah dianulir apa tidak yang berhak ya MK. Apakah nanti disidangkan cepat atau lambat, saya tidak tahu," ucapnya.

Prosesnya jelas memakan waktu. Sebab putusan MK soal batasan usia capres-cawapres itu sudah putusan final dan mengikat.

Baca Juga: MKMK Tutup Peluang Banding untuk Paman Gibran

"Salah satu poin penting di gugatan baru itu adalah; yang berhak menjadi capres-cawapres adalah yang pernah menjadi gubernur. Kira-kira begitu," pungkasnya.

Belakangan, putusan MK soal batas usia itu memicu kontroversi. Lantaran dianggap sebagai suksesi untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Kontroversi itu pula Anwar Usman terdepak dari kursi Ketua MK. Karena dialah yang mengetuk palu keputusan. Kebetulan, ia adalah pamannya Gibran.

Editor


Komentar
Banner
Banner