Kontroversi Putusan MK

Gugatan Usia Gibran Mental di MKMK, Pakar ULM: Masih Ada Jalan Lain

Majelis Kehormatan MK (MKKM) resmi mencopot Anwar Usman dari kursi ketua MK.

Featured-Image
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. Foto: Kumparan

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan MK (MKMK) resmi mencopot Anwar Usman dari kursi ketua MK. Namun tetap saja itu tak mengubah amar putusan batas minimal capres-cawapres.

Apakah tidak ada jalan lain untuk menggugurkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023? Sebenarnya masih ada, seperti yang diutarakan Pakar hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Fikri Hadin.

"Ada 1 jalan lagi. Yaitu ketidakpatuhan atas putusan tersebut oleh KPU dan Komisi 2 DPR," jelas Fikri menjawab pertanyaan media ini, Selasa (7/11) malam.

Namun berharap KPU tak mengubah PKPU-nya untuk merespons putusan MK sebelumnya di bawah komando Anwar Usman terbilang cukup berat.

Itu sekalipun putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dianggap cacat etik mengingat hubungan kekerabatan Anwar selaku ketua MK dengan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang yang memutuskan pemberhentian Anwar Usman baru tadi, MKMK mengakui tak memiliki wewenang untuk menilai putusan MK nomor 90.

"Ya, secara politis kontemporer itu berat," jelas Fikri. Lebih jauh, jalan lainnya adalah adanya permohonan baru terkait putusan MK nomor 90. 

Sebagaimana diketahui, esok MK bakal menyidang ulang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Itu setelah dua mahasiswa mengajukan gugatan ke MK.

Mereka melihat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sesuai prediksi

Denny Indrayana
Denny Indrayana. Foto: CNN.

Sebelumnya, Denny Indrayana telah memprediksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan permintaan mereka dengan mencopot Anwar Usman.

"Prediksi saya, MKMM mengabulkan permintaan laporan kami dengan menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan secara tidak hormat," jelas Denny, Selasa (7/11) pagi tadi.

Putusan 90 tersebut diduga kuat buah dari manuver Anwar demi meloloskan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Diketahui, wali kota Solo itu masih berusia di bawah 40 tahun atau tak memenuhi syarat batas minimal pencapresan.  

Editor


Komentar
Banner
Banner