RS Balikpapan Barat

Tahun Ini Gagal Bangun RS Balikpapan Barat, 2024 Pemkot Coba Lagi

Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat gagal terealisasi. Mestinya 2023 ini Pemkot Balikpapan sudah mulai pengerjaan fisik.

Featured-Image
Lahan kosong yang rencana dibangun Rumah Sakit Balikpapan Barat di kelurahan Baru Ulu. (apahabar.com/ Arif Fadillah )

bakabar.com, BALIKPAPAN - Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat gagal terealisasi. Mestinya tahun ini Pemkot Balikpapan sudah mulai pengerjaan fisik. Nyatanya gagal.

Musababnya karena masalah lahan. Ada warga yang menggugat sehingga pembangunannya gagal. Lokasinya di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

"Dikerjakan tahun depan kalau inkrah. Sayang sekali memang tidak jadi dibangun tahun ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Rabu (27/12).

Baca Juga: Pembangunan RS Balikpapan Barat Tertunda, DPRD Sesalkan Sikap Pemkot

Sekda Kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan sejatinya proyek tersebut dikerjakan dengan skema multiyears atau tahun jamak.

Sayang, adanya gugatan dari warga terkait kepemilikan lahan membuat Pemkot Balikpapan membatalkan lelang.

"Multiyears sudah diadendum. Jadi pengerjaan 2024 itu skema tahun tunggal. Tapi tetap tunggu inkrah," jelas Muhaimin. 

Baca Juga: Kalah di PN, Gugatan Atas Lahan RS Balikpapan Barat Lanjut Kasasi 

Tahun depan pun sudah dianggarkan kembali. Senilai Rp125 miliar untuk membangun rumah sakit tipe C tersebut. 

"Rp125 miliar itu belum selesai. Kan tidak bisa multiyears. Sampai bisa difungsikan itu Rp125 miliar. Selanjutnya dianggarkan 2025 lagi," tambah Muhaimin.

Sebelumnya, warga RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat mengklaim sebagai pemilik di lahan bakal rumah sakit itu. 

Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemkot Soal Sengketa Lahan RS Balikpapan Barat

Pemkot Balikpapan sudah menang dalam gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan. Isinya menyatakan sah dan berharga sertifikat yang saat ini dikuasai Pemkot Balikpapan.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kaltim juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selanjutnya, warga sebagai penggugat mengajukan kasasi ke MA. Persidangan hanya lewat berkas tanpa perlu hadir secara langsung. Tahapannya, proses persidangan, jawaban, replik, duplik, dan hasil putusan.

Penggugat telah menyampaikan memori kasasi dan Pemkot Balikpapan mengirimkan kontra memori kasasi melalui berkas.

Sampai sekarang belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Editor


Komentar
Banner
Banner