bakabar.com, MARABAHAN – Sejumlah fakta ditemukan Kejaksaan Negeri (Kejari), ketika membantu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Barito Kuala dalam menagih pengembalian dana pinjaman pembelian pupuk bersubsidi.
Dana pinjaman pembelian pupuk bersubsidi tersebut merupakan salah satu program Pemkab Batola. Program ini diluncurkan sejak 2007 untuk membantu petani yang dibina Kelompok Tani (Poktan).
Teknisnya pengelolaan dana ditangani Koperasi Unit Desa (KUD). Kemudian diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk didistribusikan kepada Poktan sesuai kebutuhan petani.
Namun belakangan proses pengembalian pinjaman tanpa bunga itu mulai tersendat. Dalam rentang 2017 hingga 2020, terdapat Rp863 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Beragam cara dilakukan Distan TPH untuk memperoleh kembali dana tersebut, sampai akhirnya menjalin kerja sama dengan Kejari Batola.
“Oleh karena uang negara, dana tersebut harus dikembalikan. Malah seharusnya anggaran pinjaman lengkap setiap tahun. Adapun total dana pinjaman yang digelontorkan sebesar Rp11 miliar,” jelas Kepala Distan TPH Batola, Murniati, Selasa (7/12).
“Aturannya paling lambat 26 November setelah panen, pinjaman sudah dikembalikan. Kecuali gagal panen, pengembalian dapat ditunda beberapa bulan,” imbuhnya.
Akibat tunggakan tersebut, manfaat dana pinjaman pembelian pupuk bersubsidi belum dapat dirasakan semua petani di Batola.
“Kasihan petani yang lain, kalau anggaran dana pinjaman terus berkurang akibat tunggakan. Pengembalian ini yang menentukan kelanjutan program pinjaman pembelian pupuk bersubsidi,” beber Murniati.
“Kami berpikir mungkin petani sudah bayar, tapi tertahan di Gapoktan atau KUD. Makanya kami menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah penagihan kepada Kejari,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut kerja sama itu, Kejari Batola mengundang 30 Gapoktan dan 9 KUD untuk memberikan klarifikasi sejak, Senin (6/12).
“Dalam tahap awal, kami mengundang 30 Gapoktan. Penyebabnya beredar informasi bahwa uang pengembalian sudah disetor ke KUD,” sahut Asep Yopie Budiman, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batola.
“Dari 19 Gapoktan yang memenuhi undangan, beberapa di antaranya melakukan pembayaran di tempat. Total kami menerima Rp41,8 juta dan langsung disetorkan ke kas daerah,” beber Yopie.
“Sedangkan sisanya minta waktu antara satu hingga tiga bulan. Juga terdapat Gapoktan yang mengaku sudah menyetor ke KUD dan memperlihatkan fakta berupa bukti penyetoran,” imbuhnya.
Begitu urusan dengan Gapoktan selesai, Kejari Batola akan langsung mengundang KUD untuk mengklarifikasi tunggakan.
“Kalau kelalaian penyetoran tak disengaja, berarti dapat diselesaikan dengan pembayaran. Andai disengaja dan mengandung niat jahat, kami akan menggunakan instrumen Pidana Khusus,” tandas Yopie.