Kontroversi RKUHP

Tabur Bunga dan Bakar Kitab, Demo Tolak KUHP Terus Berlangsung

Demonstrasi penolakan masih berlangsung hingga Selasa (6/12). Sebelumnya demonstrasi sudah berlangsung sejak Senin (5/12), masyarakat menggelar aksi simbolik.

Featured-Image
suasana demonstrasi tolak RKUHP. Foto: apahabar.com/Reka

apahabar, JAKARTA - Meski sejak pukul 10.56 WIB Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan. Namun demonstrasi penolakan masih berlangsung hingga hari ini.

Sebelumnya demonstrasi sudah berlangsung sejak Senin (5/12), masyarakat menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab RKUHP di depan gedung DPR sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum menjelaskan bahwa Pemerintah dan DPR harusnya mendengarkan aspirasi masyarakat dengan seksama.

Baca Juga: Loloskan Pasal Penghinaan Presiden, PKS Walk Out Sidang Pengesahan KUHP

"Pemerintah dan DPR harusnya dengar dan pertimbangkan pendapat dari masyarakat kami ingin pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP ini dicabut," tutur Citra pada bakabar.com, Selasa (6/12).

Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP memicu penolakan masyarakat. Berdasarkan amatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia. Membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat serta memiskinkan rakyat.

Sedikitnya, ada dua belas pasal yang dianggap bermasalah. Salah satu diantaranya yakni potensi melakukan tindak pidana pada korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Komnas HAM Desak RKUHP Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan

Demonstrasi yang diikuti oleh ratusan masyarakat sipil ini masih berlangsung di depan gedung DPR. Namun, hingga artikel ini ditulis masih belum ada perwakilan DPR yang muncul dan berdialog dengan para demonstran. 

Editor


Komentar
Banner
Banner