bakabar.com, SEMARANG - Seorang sales tabrakkan mobil di dalam Mal Paragon Semarang. Pria itu kini menjadi tersangka.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Kamis (4/11).
Tersangka adalah Wibawa Mukti (33). Dia menjalankan mobil yang dipamerkan untuk keperluan promosi dan menabrak eskalator di mal tersebut pada Sabtu (4/11).
Baca Juga: BPBD Sebut 6 Daerah di Kota Semarang Masih Kekeringan
Baca Juga: Buruh Demo ke Disnakertrans Jateng, Protes Tak Dilibatkan Rapat UMR
Saat itu, tersangka tidak mengetahui bahwa mobil dalam keadaan masuk gigi. Mobil lalu dijalankan dan melaju kencang ke depan.
"Itu kelalaian saya. Mal belum tutup dan masih ada pengunjung. Saya malah memanasi mobil," ucap Mukti.
Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat pasal 360 Ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.