bakabar.com, TANJUNG – Kabupaten Tabalong kembali masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III bersama sejumlah daerah lainnya di Kalimantan Selatan.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian, pada 6 September kemarin.
Perpanjangan PPKM level III ini berlaku mulai 7 sampai 20 September 2021.
Lalu apa penyebabnya hingga Tabalong belum bisa lepas dari PPKM level III ini?
Juru Bicara Satgas Covid-19 Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie, menjelaskan untuk turun ke PPKM level II penambahan kasus positif Covid-19 tidak lebih dari 125 kasus dalam 1 minggu.
Selain itu yang dirawat di rumah sakit tidak lebih 25 orang setiap minggu dan yang meninggal dalam seminggu tidak lebih dari 5 orang
“Kalau itu tercapai maka baru bisa turun ke PPKM level II, ” ucap Taufiq yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabalong ini, Selasa (7/9).
Apakah PPKM level III yang keempat ini ada pelonggaran pembatasan-pembatasan?
“Sama dengan Instruksi Mendagri sebelumnya,” pungkas Taufiq.
Bila merujuk seperti PPKM sebelumnya, maka tempat hiburan malam dan tempat wisata tetap tutup.