bakabar.com, JAKARTA - Warga bersama anggota kepolisian menangkap pelaku pencabulan bayi di Pom bensin kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (27/10).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Sri Yatmini mengatakan penangkapan pelaku pencabulan bayi tersebut berawal saat keluarga korban mengetahui identitas pelaku berinisial MS (27).
Sri mengatakan keluarga korban melihat pelaku MS berada di pom bensin dekat kediamannya usia melakukan aksi pencabulan tersebut.
Baca Juga: Korban Pencabulan Pria Paruh Baya di Depok Jadi 3 Orang, 1 Tewas
Penangkapan pun dilakukan bersama seorang personel Bhabinkamtibmas setempat.
“Pelaku diamankan benar memang oleh warga sekitar, pelaku diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses. Pelaku ditangkap setelah isi bensin, dan laporan kasus tersebut memang masih kami proses saat itu,” ujar Sri dalam keterangannya.
Sri menjelaskan setelah pelaku ditangkap, pelaki MS langsung diproses secara hukum dan dilakukan penahanan serta terancam pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pencabulan Bocah di Tanjung Priok
“Penahanaan berlaku kami kenakan pasal 76e junto 82 UU Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.