bakabar.com, TANJUNG – Tempat hiburan di Tabalong masih dilarang beroperasi di masa pandemi.
Itu dibuktikan dengan ditolaknya proposal Tempat Hiburan Malam (THM) DC Entertaiment untuk beroperasi di masa pendemi Covid-19.
Sekretaris Kesbangpol Tabalong, Rakhman Riadi Ikhsan, membenarkan pihaknya tidak memenuhi permohonan operasi dari Management DC Entertainmen.
“Untuk itulah kepada semua THM, PUB, karaoke keluarga, bilyar dan sejenisnya supaya menutup sementara usahanya. Begitu pula usaha penyelenggara hiburan dan rekreasi umum lainnya,” katanya.
Penutupan sementara dilaksanakan terhitung sejak 16 Oktober sampai 30 Oktober 2020.
Selanjutnya kata Rakhman, penutupan atau penghentian operasional sementara akan diperbarui kembali pada 27 Oktober 2020 dengan memperhatikan dan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi selanjutnya.
“Pengunjung karaoke DC Entertainment tidak hanya dari Tabalong saja, melainkan dari berbagai daerah, sehingga rawan penyebaran Covid-19,” pungkas Rakhman.