bakabar.com, JAKARTA – I Gede Aryastina alias Jerinx kembali divonis bersalah. Ia dihukum 1 tahun penjara lantaran mengancam Adam Deni.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti,” ujar Hakim Ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2) dikutip bakabar.com dari Detik.com.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Jerinx dianggap terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Hakim mengatakan meski tidak ada akibat psikologis pada diri Adam Deni, unsur itu telah terpenuhi.
“Majelis berpendapat unsur tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terpenuhi menurut hukum,” kata hakim.
Yang memberatkan, Jerinx pernah dihukum. Sedang yang meringankan, sudah meminta maaf ke Adam Deni. Dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa mengatakan Jerinx telah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni melalui telepon.