bakabar.com, KUALA KAPUAS – Sudah lama menjadi target operasi, Sat Resnarkoba Polres Kapuas berhasil menciduk seorang pengedar sabu di Kapuas Timur.
Pria berinisial SR (41) tersebut diringkus di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan KM 3,5 Desa Anjir Mambulau Barat, Jumat (1/7).
Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 10,31 gram, serta 1 timbangan digital.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat,” papar Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Sabtu (2/7).
“Selain diduga sebagai pemakai dan pengedar, terlapor memang sudah lama menjadi target operasi kami,” lanjutnya
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.