News

Sudah 11 Jam Berlalu, Sidang Etik Ferdy Sambo Masih Berlangsung

apahabar.com, JAKARTA – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo masih berlangsung….

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo masih berlangsung. Terhitung sudah 11 jam berlalu, dan hasil sidang belum juga diumumkan.

Terakhir, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang KEPP telah memeriksa delapan orang saksi.

"Sudah delapan saksi," ujar Jubir Polwan Polri Pertama tersebut.

Sidang KEPP ini telah dimulai sejak pukul 09.25 WIB. Nurul tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja delapan orang yang telah diperiksa itu.

Namun, diketahui tiga dari delapan saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Sedangkan Ferdy Sambo belum diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

"Setelah lima belas saksi diperiksa, barulah terduga pelanggaran," ungkap Nurul.

Pada awal sidang KEPP ini, terlihat pula ada kejadian anggota Brimob yang memarahi awak media. Anggota Brimob itu marah pada saat wartawan menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan ruang sidang.

Para wartawan yang antusias menunggu Sambo di depan ruang sidang etik, tiba-tiba dibentak oleh seorang anggota Brimob yang turut mengamankan sidang etik Ferdy Sambo.

"Wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli. Di luar semua," teriak seorang anggota Brimob yang belum diketahui namanya itu.

Anggota Brimob yang membentak awak media itu berada tepat di samping kanan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan juga Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kejadian itu sontak membuat seisi ruangan terdiam sejenak, termasuk juga Irjen Dedi Prasetyo dan Brigjen Ahmad Ramadhan yang berada di dekatnya.

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang KEPP pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri. Pada sidang ini, dihadirkan pula 15 orang yang menjadi saksi untuk terduga pelanggar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan tersangka oleh Timsus bentukan Kapolri. Dirinya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, yaitu Brigadir J.

Ia menjadi tersangka dengan keempat orang lainnya, yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Ancaman hukuman yang membayangi mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). (Regent)



Komentar
Banner
Banner