Borneo Hits

Suara Sudah Ditetapkan, Caleg di Batola Diminta Bersabar Menunggu Penetapan Kursi

Setelah suara hasil Pemilu 2024 ditetapkan, caleg di Barito Kuala (Batola) diminta bersabar menunggu penetapan kursi dan calon terpilih.

Featured-Image
Para saksi partai politik di Batola menandatangani formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Selidah Marabahan, Sabtu (2/3) sore. Foto: bakabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Setelah suara hasil Pemilu 2024 ditetapkan, caleg di Barito Kuala (Batola) diminta bersabar menunggu penetapan kursi dan calon terpilih.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola, telah rampung dilaksanakan, Sabtu (2/3).

Namun perjalanan belum selesai. Khusus pemilihan DPRD provinsi, DPR RI, DPD dan presiden-wakil presiden, masih dilakukan rekapitulasi lagi di KPU Kalimantan Selatan sejak 6 Maret 2024 mendatang.

Sementara perolehan suara DPRD kabupaten akan menjadi bahan penyusunan jumlah kursi dan calon terpilih. Namun KPU RI yang selanjutnya melakukan penetapan jumlah kursi dan calon terpilih secara nasional.

"Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, penetapan secara nasional paling lambat dilakukan 20 Maret 2024," jelas Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Batola, Noor Yanto, kepada bakabar.com.

"Seandainya parpol atau caleg keberatan, mereka dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentang tiga hari pascapenetapan oleh KPU RI," tegasnya.

Seandainya tidak ditemukan pengajuan gugatan ke MK, KPU RI akan langsung menginstrsikan KPU Batola untuk segera melakukan penetapan kursi.

Baca Juga: Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Teken Rekapitulasi Pilpres di Batola

Baca Juga: Rekapitulasi Rampung, KPU Batola Langsung Lakukan Penetapan Perolehan Suara

"Paling lama tiga hari setelah pemberitahuan dari KPU RI, kami akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," papar Noor Yanto.

Sebelumnya beredar daftar caleg DPRD Batola hasil Pemilu 2024 di media sosial. Daftar ini dinarasikan disusun berdasarkan pemantauan penghitungan suara di tingkat kecamatan.

"Penentuan perolehan kursi diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dengan menghitung jumlah suara sah parpol, kemudian dibagi bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5 dan seterusnya atau metode Sainte Lague," beber Noor Yanto.

"Sebenarnya dari hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Batola, sudah dapat diketahui jumlah kursi dan calon terpilih. Namun secara resmi, kami belum melakukan penetapan," tukasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola, Muhammad Syaifi, berharap proses penetapan kursi dan calon terpilih DPRD kabupaten juga berjalan lancar.

"Setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai, kami tetap akan melakukan pengawasan dalam penetapan kursi dan calon terpilih," ungkap Syaifi.

"Mengingat masih terbuka kesempatan untuk melakukan gugatan, kami juga berharap caleg bersabar menunggu hasil penetapan, sekalipun memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Pleno Penghitungan Suara di KPU Batola, Beredar Daftar Caleg DPRD Kabupaten

Baca Juga: Catatan Kejadian Khusus Warnai Sesi Pertama Rekap Penghitungan Suara di Batola

Editor


Komentar
Banner
Banner