Kasus Korupsi

Suap Kemendagri, Bupati Muna Resmi Ditahan KPK!

KPK akhirnya menahan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Rusman Emba. Ia tersangka kasus korupsi dana pemiliham ekonomi nasional (PEN).

Featured-Image
Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Rusman Emba. tersangka kasus korupsi dana pemiliham ekonomi nasional (PEN). (foto:apahabar.com, dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - KPK akhirnya menahan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Rusman Emba. Ia tersangka kasus korupsi dana pemiliham ekonomi nasional (PEN).

Penahanan Emba diumumkan KPK di Gedung Merah Putih, Senin (27/11). Ia bakal ditahan hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Nama Wali Kota Balikpapan Mencuat dalam Rilis OTT KPK

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE (Emba)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Lebih rinci, kata Asep penahanan dilakukan di Rutan KPK. Sejak hari ini, 27 November hingga 16 Desember nanti.

Sebelumnya KPK lebih dulu menahan Laode Gomberto. Mulai 22 November hingga 11 Desember nanti. Lokasi penahanannya sama. Di Rutan KPK. Ia adalah pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).

Baca Juga: OTT KPK di Kaltim: Kasatker BBPJN dan PPK Bagi Dua Uang Suap

Untuk diketahui. Emba jadi tersangka dalam kasus ini lantaran ia menjanjikan hadiah agar dana PEN yang diajukan bisa cair. Nilai pinjamannya sebesar Rp401,5 miliar.

Janji imbalan itu ditujukan pada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Sehingga pengajuannya dikawal.

Editor


Komentar
Banner
Banner