Suami Bunuh Istri

Suami Cekik Istri hingga Tewas di Bekasi, Bilangnya Tersedak Bakso

Pria berinisial RD (25) dibekuk Polres Metro Bekasi usai tega membunuh istrinya NA (27) di rumahnya, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran.

Featured-Image
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyadhi mengungkap kasus pembunuhan pria bunuh istrinya dengan modus tersedak bakso, Selasa (9/5). (Foto:apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Pria berinisial RD (25) dibekuk Polres Metro Bekasi usai tega membunuh istrinya NA (27) di rumahnya, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan RD tega membunuh NA lantaran tak kuasa menahan emosi akibat pertengkaran yang kerap terjadi diantara pelaku dan korban.

“Motif pelaku melakukan ini karena ada percekcokan ada emosi yang sudah bertumpuk. Kemudian pada kejadian sudah tidak tahan akhirnya melakukan kekerasan dan atau pembunuhan ini ya,” kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5).

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Jasad Pria Membusuk Ditemukan di Kebon Jeruk

Puncaknya pada saat kejadian Jumat (5/5), pertengkaran kembali terjadi. NA yang sudah tak dapat lagi mengendalikan emosinya langsung mencekik leher korban dan mendorongnya.

“Leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong sehingga setelah korban rebahan tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban seperti itu sekitar 10 menit,” jelasnya.

“Tak cukup sampai disitu, pelaku kemudian kembali menutup hidung (korban) menggunakan jari tangan kiri, tangan kanan tetap berada di leher sampai diyakinkan lagi beberapa menit sudah tidak ada detak jantung dan nafas,” kata Twedi.

Baca Juga: Jerat Fenomena Filisida: Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik

Setelah membunuh sang istri, pelaku merasa panik. Kemudian demi menutupi aksinya, pelaku pun membuat skenario seolah-olah korban meninggal karena tersedak bakso.

“Setelah korban meninggal dunia karena panik dia karena harus merawat anak sendirian, apa nanti kalau dia dipenjara anaknya siapa yang merawat (pikiran pelaku), dia berpikir supaya ini (korban meninggal) terlihat karena tersedak bakso,” tutur Twedi.

Atas perbuatannya RD dijerat dua pasal, yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah.

Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Pembunuhan Pemilik Hotel Oyo

“Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan ya pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hukum pidana 15 tahun kurungan,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner