Jual Beli Ijazah

STIE Tribuana Bekasi Bantah Lakukan Jual Beli Ijazah!

Pemilik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi, Suroyo membantah telah menjual-belikan ijazah sehingga dijatuhi sanksi pencabutan izin

Featured-Image
Salah satu gedung STIE Tribuana Bekasi (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Pemilik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi, Suroyo membantah telah menjual-belikan ijazah sehingga dijatuhi sanksi pencabutan izin oleh Kemendikbudristek. 

“Tentang jual beli ijazah saya nyatakan hoax. Kecuali, bisa menunjukkan satu ijazah atas nama siapa dia belinya berapa beli kepada siapa," kata Suroyo, Rabu (7/6). 

Bahkan ia menantang untuk membuktikan kebenaran jual beli ijazah di kampus miliknya dengan akan mengembalikan 20 kali lipat biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan ijazah. 

Baca Juga: STIE Tribuana Bantah Persulit Mahasiswa: Pindah, Tak Tentu Diakui

"20 kali lipat tak kembalikan,” ujarnya. 

Dalam dua tahun terakhir Ketua STIE Tribuana Bekasi mengeklaim tak pernah menerbitkan ijazah dalam bentuk surat keputusan (SK) Yudisium. 

“Ini saudara kita pak Edison (Ketua STIE Tribuana) selama 2 tahun ini belum pernah menandatangani SK Yudisium, belum pernah mengeluarkan ijazah,” jelasnya.

Ia mengatakan, jajaran civitas akademika di STIE Tribuana merupakan orang yang berintegritas. Tindakan jual beli ijazah tidak akan dilakukan.

Baca Juga: Kampus Ditutup, Kemendikbudristek Buka Suara Soal Nasib Mahasiswa STIE Tribuana

“Kami ini orang-orang integritas kalau salah ya salah, kalau yang benar kami tidak ingin cari pembenaran,” sebut dia.

Menurutnya tuduhan jual beli ijazah ini sangat menyakitkan untuk STIE Tribuana. Sebab, hal tersebut belum bisa dibuktikan kebenarannya.

“Kami ini ibarat orang ditinju sudah di KO (knockout), telungkup, dia bangunnya sudah susah dan belum tentu kebenarannya ini,” ucapnya.

Sementara, Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan pihaknya telah menemukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi.

“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman, Selasa (6/6).

Baca Juga: Temukan Pelanggaran Operasional, Kemendikbudristek Cabut Izin STIE Tribuana Bekasi

Di antara berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan, STIE Tribuana Bekasi utamanya melakukan pelanggaran penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).

“Yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K,” ucapnya.

Lukman menjelaskan, penyimpangan beasiswa KIP-K itu terlihat dari ditemukannya penahanan hak-hak yang seharusnya didapat oleh mahasiswa. Salah satunya hak living cost.

Editor


Komentar
Banner
Banner