bakabar.com, BANJARMASIN – Tidak memiliki dasar ketentuan yang mengatur dari peraturan menteri (Permen), proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih belum mendapatkan kejelasan.
Assisten III Setdako Bidang Administrasi, Ahmad Nur Djaya, mengungkapkan, ketika dilaksanakan pertemuan seluruh perwakilan Pemerintah Daerah di
Baca Juga: KPU RI Disebut Tunjuk Sarmuji sebagai Ketua
Batam pekan lalu, tidak ada keputusan yang seragam tentang teknis gaji yang diberikan kepada P3K tersebut.
Menurutnya, hal itu disebabkan lantaran ketidak hadiran perwakilan kementrian keuangan yang mempunyai wewenang dalam menentukan siapa pemberi gaji P3K nanti.
“Pada pertemuan di Batam tidak mendapati hasil keputusan yang disepakati soal siapa yang akan menggaji P3K. Jadi status dari P3K ini seperti digantung, ditambah lagi Permen yang sebagai acuannya pun masih belum ada,” ucapnya.
Sedangkan beberapa daerah, ada yang tidak setuju dan tidak bersedia, apabila beban gaji P3K dibebankan pada pemerintah daerah.
“Untuk menggaji PNS atau ASN yang ada saja masih minta suntikan pada pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia mengharapkan perwakilan Banjarmasin yang ada di pusat baik dari Forum Guru
Nasional ataupun Ikatan Guru, agar memperjuangkan soal gaji P3K ini, dan bisa ditanggung secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.
“Kita meminta perwakilan Kalimantan Selatan khususnya Banjarmasin yang ada di pusat untuk memperjuangkan gaji P3K, agar digaji dari pusat,” pungkas Djaya.
Baca Juga: Kadis Pendidikan: SD yang Terendam Air, Hibah dari Masyarakat
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin