Standard Euro 4

Standard Euro 4, Kemenhub: Kurangi Emisi Karbon Kendaraan Berat

Pemerintah terus berupaya mengurangi emisi karbon yang dihasilkan kendaraan berat atau truk antara lain dengan telah memberlakukan standard penerapan Euro 4.

Featured-Image
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno. Foto: Dokumentasi Humas Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengurangi emisi karbon yang dihasilkan kendaraan berat atau truk antara lain dengan telah memberlakukan standard penerapan Euro 4.

”Kementerian telah melakukan kajian dan serangkaian uji coba emisi sesuai standar Euro 4. Di lapangan, produsen pun telah memproduksi truk dengan standar Euro 4,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/6).

Hal itu sejalan dengan upaya Agen Pemegang Merek (APM), seperti kendaraan berat yang telah memproduksi truk dengan standard Euro 4. Salah satunya adalah dengan penggunaan teknologi SCR atau Selective Catalytic Reduction pada produk Quester.

Baca Juga: Bursa Karbon Tak Signifikan Kurangi Emisi, RI Butuh Instrumen Lain

Teknologi SCR merupakan sistem pengolahan emisi yang mengurangi polutan berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan partikulat yang dihasilkan selama pembakaran. Teknologi ini telah digunakan untuk produk produsen kendaraan berat seperti UD Trucks.

SCR mengembangkan sistem pengolahan gas buang melalui katalis yang canggih, bahkan berstandar Euro 5. Sistem kerja SCR dengan bantuan Catalytic Converter yang secara kimia mengubah gas buang berbahaya dengan campuran Ablue dan menjadi zat ramah lingkungan dan air.

Dengan adanya teknologi SCR pada truk, maka kendaraan menjadi lebih tangguh di jalan namun dari sisi perawatan mesin tetap efisien. Yang paling penting, kemampuan SCR dalam mengurangi gas buang berbahaya dari hasil pembakaran mesin diesel sudah teruji.

Baca Juga: Rusak Lingkungan, Walhi Sulteng Serukan Penghentian PLTU Captive

Menurut data UNEP/Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70 persen terhadap pencemaran. Emisi gas buang yang tercemar adalah Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.

Untuk menekan jumlah emisi gas buang, diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, Agen Pemegang Merk (APM) dan juga pengguna kendaraan bermotor dalam menekan pencemaran udara dari sisi emisi kendaraan bermotor.

Pemerintah sendiri memiliki program uji emisi dan standardisasi baku mutu gas buang kendaraan. Berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi adalah keharusan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.

Editor
Komentar
Banner
Banner