bakabar.com, KOTABARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin terang-terangan menyebut bakal ada tersangka baru di proyek di pasar Serongga, Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Kotabaru.
Sebagai pengingat, bangunan proyek pasar senilai Rp5,2 miliar itu dinilai dikerjakan asal-asalan, atau tidak sesuai. Proyek tersebut memanfaatkan APBN di tahun 2017 lalu.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua orang tersangka, satu orang kontraktor, dan konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial SO, dan DI.
Nah, diam-diam Kejari Kotabaru nampaknya terus melanjutkan kasus ini, dan telah mengendus dugaan tindakan kolaborasi korupsi dalam kasus ini.
“Ya. Jadi, dalam kasus ini terindikasi ada dugaan kolaborasi antara tersangka sebelumnya, dan mengarah ke tersangka baru,” ujar Andi Irfan didampingi Kasi Pidsus, Armein Ramadhani kepada bakabar.com.
Berkenaan dengan itu, Andi menyebut penyidikan terus bergulir, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli, dan BPKP.
“Jadi, saat ini kami juga sedang memeriksa beberapa saksi, dan menunggu hasil dari BPKP. Semoga ini cepat tuntas,” pungkas Andi Irfan.
Editor: Syarif