Polri Di Jabatan Sipil

Ssstt Ada 3 Jenderal Polisi di Kemendagri, Emang Boleh?

Polri berkali-kali menempatkan jenderal aktif di jabatan sipil. Tak linier dengan bidang penegakan hukum. Begitukah amanat undang-undang?

Featured-Image
Dari kiri; Komjen Pol Tomsi Tohir, Brigjen Pol Rustam Mansur dan Irjen Pol Herry Heryawan. Foto kolasel

bakabar.com, JAKARTA - Di tangan Listyo Sigit, Polri berkali-kali menempatkan jenderal aktif di jabatan sipil. Tak linier dengan bidang penegakan hukum. Begitukah amanat undang-undang?

Akhir September 2023 silam, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Komjen Andap Budhi Revianto. Sekretaris Jenderal Kemenkumham itu ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pengangkatan Andap memicu kontroversi. Tak hanya berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, namun juga merusak regenerasi organisasi.

Baca Juga: Simak! Ini Alasan Polri Memutasi Perwira Tinggi

Tren penempatan perwira aktif belakangan tak hanya berhenti di Andap. Setelah Komjen Andap Budhi, kini Herry Heryawan alias Herimen.

Herimen dulunya Direktur Penyidikan Densus 88. Kini ia mendapat tugas dari Sigit ke Kementerian Dalam Negeri.

Menjadi staf khusus Mendagri Tito Karnavian pangkat Heri naik. Dua bintang di pundak alumnus akpol 1996 itu menjadikannya inspektur jenderal.

Herimen menambah panjang deretan jenderal polisi di dalam Kemendagri. Sebelumnya sudah ada nama Komjen Tomsi Tohir, inspektur jenderal kementerian.

Baca Juga: Wariskan Masalah, Kapolri Diam-diam Lantik Kapolda Kaltim dan Kalteng!

Tak hanya Tomsi dan Herimen, masih ada nama Brigjen Pol Rustam Mansyur. Ia kini menjabat inspektur wilayah 1 Itjen Kemendagri.

Kapolri melalui Asisten SDM Irjen Dedi Prasetyo sedianya telah memberi penjelasan. Menurutnya, mutasi adalah hal biasa. Bagian dari dinamika organisasi.

"Menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area. Serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas," jelasnya, Jumat (8/12).

Komjen Tomsi Tohir jadi Inspektur Jenderal Kementerian di Kemendagri.
Komjen Tomsi Tohir jadi Inspektur Jenderal Kementerian di Kemendagri.

Jangan Salahkan Publik

Namun begitu, peneliti kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto melihat lain. Masih banyak sederet pertanyaan di benaknya.

"Apa urgensi menempatkan personel polisi di jabatan sipil? Apa sudah tak ada pejabat sipil yang layak?" jelasnya.

Kalau jawaban dari pertanyaan itu minim, maka tak salah publik. Jika menduga ada kepentingan-kepentingan di luar urusan organisasi.

"Bisa kepentingan personal, kelompok atau bahkan kepentingan politik," jelasnya kepada bakabar.com.

Lebih dari itu, penempatan perwira aktif di jabatan sipil tak melulu bicara soal standar kapasitas dan kredibilitas.

Baca Juga: ISESS: Komjen Dofiri Berpeluang Besar Gantikan Wakapolri Gatot Eddy

Mengambil contoh. Seharusnya Polri bisa berlaku seperti TNI. Yang menempatkan personelnya ke jabatan sipil. Namun dengan mundur terlebih dahulu alias alih status. Artinya tidak ada aturan perundang-perundangan yang dilabrak.

"Bukan dengan dalih 'penugasan'," jelasnya.

Peraturan kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 menjadi jalan masuk anggota Polri mengisi jabatan sipil.

Perkap tersebut sedianya bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 UU Polri Nomor 2/2002. UU ini mengatur polisi bisa mengisi jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Irjen Pol Herry Heryawan jadi Staf khusus Mendagri Tito Karnavian.
Irjen Pol Herry Heryawan jadi Staf khusus Mendagri Tito Karnavian.

UU ASN Jadi Jalan Pembenar

Namun adanya UU ASN tahun 2023 pasal 19 menjadi semacam jalan pembenar. Bahwa 'jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri'.

Lantas apakah dengan itu menjadikan UU ASN meniadakan UU kepolisian? Dan Peraturan Kapolri meniadakan aturan UU Kepolisian?

Menurut Rukminto tentu tidak bisa demikian. Kalau konsisten, sampai saat ini mestinya UU Nomor 2/2002 tetap harus dijalankan.

"Kalau tidak dilaksanakan, bisa diartikan kapolri sudah melawan UU," jelasnya.

Baca Juga: Mutasi Besar-Besaran, Ini 7 Kapolda Baru di Jajaran Polri

Di banyak negara, kata Rukminto, polisi masih berada di kementerian. Dan profesi kepolisian itu dijaga dengan etik profesi yang ketat. Mereka yang berpindah ke kementerian lain, misalnya, wajib mengundurkan diri.

Herimen merupakan putra asli Maluku. Belakangan namanya santer dikabarkan akan mengisi jabatan penjabat atau Pj Gubernur Maluku.

Rukminto melihat bisa saja itu terjadi. Apalagi bintang dua polri setara dengan eselon satu. Artinya memenuhi standar kepangkatan.

Namun ia melihat belum ada urgensi Herimen menjadi stafsus menteri dalam negeri. Termasuk pj kepala daerah. Kecuali agar lebih leluasa mengontrol para pj-pj kepala daerah.

Brigjen Pol Rustam Mansyur jadi Inspektur Wilayah 1 Itjen Kemendagri.
Brigjen Pol Rustam Mansyur jadi Inspektur Wilayah 1 Itjen Kemendagri.

Polri Harus Tunduk pada UU Kepolisian

Jabatan gubernur sesungguhnya bukanlah jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang mengurusi urusan pemerintahan di daerah.

Menjadikan perwira TNI dan polisi aktif sebagai pj gubernur tak ubahnya Indonesia zaman orde baru. Dwi fungsi Abri kala itu memperkuat kontrol pemerintah pusat ke daerah.

Baca Juga: Mutasi Pati Polri: Ahmad Dofiri Jabat Irwasum hingga Sandi Nugroho Kadiv Humas

Karenanya, Polri harus kembali ke khittahnya. Sekali lagi, UU Polri terkhusus pasal 28 sudah mengamanatkan agar polisi tak menempati jabatan yang tak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Atau minimal harus pensiun dulu untuk mengisi jabatan di luar kepolisian.

"Anggota Polri harusnya tunduk pada UU Kepolisian. Lagian UU ASN juga menyatakan harus melihat UU sebelumnya (UU TNI/Polri)," pungkas Rukminto.

Terkait kontroversi pengisi jabatan di Kemendagri oleh anggota polisi aktif, bakabar.com sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan. Namun belum ada jawaban sampai berita ini tayang.

Editor


Komentar
Banner
Banner