News

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Larang Penyaluran Bansos

Gelaran Pilkada 2024 diharapkan berjalan secara adil bagi semua pihak. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

Featured-Image
PARA pekerja mempersiapkan paket bantuan sosial.(foto: antara/ilustrasi)

bakabar.com, JAKARTA -- Para kepala daerah dilarang menyalurkan bantuan sosial (bansos) menjelang sampai Pilkada 2024 selesai. Larangan tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan surat larangan penyaluran bansos tersebut telah diteken pada Rabu (13/11/2024).

‘’Iya betul [surat sudah diteken]," kata Bima, Kamis (14/11).

Bima membenarkan hanya penyaluran bansos yang bersumber dari dana APBD saja yang ditunda sementara hingga Pilkada rampung pada 27 November 2024 mendatang.

"(Larangan berlaku) Sampai tanggal 27 November," kata dia, sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota mengikuti pilkada tahun ini.

Sebelumnya, pihak DPR melalui anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorus menyerukan supaya bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara hingga Pilkada rampung.

Usulan itu disampaikan Deddy dalam rapat kerja di DPR bersama dengan sejumlah penjabat kepala daerah dan perwakilan Kemendagri, Senin (11/11/2024) lalu.

"Kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal (setara)," katanya.

Deddy berkeinginan gelaran Pilkada 2024 berjalan secara adil bagi semua pihak. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

"Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita," ujarnya.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner