bakabar.com, KUALA KAPUAS - Terduga pelaku spesialis pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka merupakan seorang pemuda berinisial FF (18) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas.
FF ditangkap usai beraksi di sebuah warung milik Pandi (pelapor/korban) di Jalan Tjilik Riwut RT 18 Kuala Kapuas pada, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 05.30 Wib.
Kapolsek Selat Kompol Permadi melalui Kanit Reskrim Iptu Sardiyanto, mengatakan pelaku masuk ke warung pada saat korban pulang dari warung ke rumah untuk melaksanakan salat subuh.
Pada saat korban kembali untuk membuka warung dia melihat seorang laki-laki membawa dua buah tabung gas epiji 3 Kg menggunakan sepeda motor dari warungnya.
Pelaku kemudian lari menggunakan sepeda motornya setelah salah satu tabung gas yang dibawanya terjatuh ke tanah.
Korban lalu masuk ke dalam warung dan melihat sejumlah barangnya hilang seperti 2 tabung gas, 1 buah handphone, 9 bungkus rokok dan uang tunai Rp 145 ribu.
"Saat itu korban juga melihat handphone milik pelaku yang ternyata ketinggalan di warung," kata Iptu Sardiyanto.
Tak berapa lama kemudian seseorang datang ke warung milik korban untuk mengambil handphone tersebut dan mengatakan kalau itu handphone miliknya.
"Lalu pelapor/korban langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku kemudian dibawa ke Polsek Selat untuk di proses lebih lanjut," terang Iptu Sardiyanto.
Menurut Sardiyanto pelaku merupakan spesialis pencurian tabung gas. Pelaku kerab beraksi pada malam hari berkeliling mencari warung-warung yang tutup.
"Pelaku bisa dikatakan spesialis pencurian tabung gas karena TKP-nya lebih dari 5 TKP," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FF disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.