Pembunuhan Brigadir J

Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!

Kuat Ma'ruf, sopir pribadi Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Vonis dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata

Featured-Image
Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (27/1). apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Kuat Ma'ruf, sopir pribadi Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Vonis dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). 

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. 

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuat dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. 

Baca Juga: Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana.

Pidana tersebut dikurangi masa terdakwa dalam tahanan. Hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (14/2).

Jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara selama delapan tahun. Keduanya dinilai JPU terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Keduanya dituntut dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum. 

Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Mati Sambo, Castro: 'Iblis' Sebelah Tertawa 

Mereka dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh JPU.

Editor


Komentar
Banner
Banner