Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 lembar baju merah, 2 lembar celana pendek warna abu bercorak kotak-kotak, 1 lembar dalaman pria warna biru.
"Kemudian, 1 sepeda motor matik warna hitam, 1 handphone warna putih dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam," pungkasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 dan KUHP Pasal 292 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.