Bisnis

'Social Commerce' Marak, Peneliti Berharap Pemberlakuan Regulasi Pajak

Peneliti Indef Nailul Huda berharap pemerintah dapat memberlakukan regulasi perpajakan terkait dengan penjualan melalui social commerce.

Featured-Image
Ilustrasi - E-commerce lokal khusus produk kecantikan Sociolla. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berharap pemerintah dapat memberlakukan regulasi perpajakan terkait dengan penjualan melalui social commerce.

“Dengan asumsi social commerce yang kerap dijadikan substitusi platform jual beli, seharusnya mereka berada di industri yang sama dengan e-commerce. Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus memastikan regulasi seperti pajak untuk e-commerce dan social commerce fair, diperlakukan di level field yang sama,” ujar Nailul sebagaimana keterangan di Jakarta, Rabu (21/6).

Nailul menjelaskan penjualan lewat social commerce seperti Tiktok Shop perlu diberlakukan pajak, seperti yang akan diberlakukan terhadap platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli.

Baca Juga: Modus Pencucian Uang, PPATK: Lewat Transaksi 'E-Commerce'

“Mengingat potensi bisnis e-commerce dan social commerce sangat besar dan terus bertumbuh. Banyak pelaku usaha yang mulai memanfaatkan transaksi lewat TikTok Shop karena dinilai murah hasilnya besar,” kata Nailul.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Mirae Asset Sekuritas Jennifer A Harjono membeberkan fenomena shopping entertainment (shoppertainment) yang diasosiasikan dengan social commerce menjadi semakin marak dengan kemudahan pengguna sosial media untuk mengakses barang lewat konten dan melakukan transaksi secara real time.

"Karena terintegrasi dengan sosial media, Tiktok (social commerce) lebih mudah menyesuaikan behavior usernya lewat konten yang disajikan di for you page user untuk mentrigger keinginan belanjanya. Ini yang menjadikan Tiktok sebagai social commerce terbesar yang makin marak eksistensinya," ujar Jennifer.

Baca Juga: MenKopUKM Apresiasi Pemberantasan Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce

Pada pekan kemarin, CEO TikTok Shou Zi Chew bertemu langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membahas rencana investasi dan perkembangan bisnis Tiktok di Indonesia.

Sebagai informasi, sebagai social commerce, pengguna Tiktok Indonesia berada di urutan kedua tertinggi di dunia setelah Amerika Serikat (AS) yaitu sebesar 112,97 juta pengguna pada April 2023.

Sementara itu, data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate mencatat pasar social commerce di Indonesia telah mencapai mencapai angka 8,6 miliar dolar AS, dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen, dan diperkirakan menyentuh angka 86,7 miliar dolar AS pada 2028.

Editor
Komentar
Banner
Banner