Jalan Berbayar

Soal Wacana Penerapan Jalan Berbayar, Pj Heru: Masih Panjang Prosesnya

Heru Budi Hartono menanggapi adanya rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar

Featured-Image
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi adanya rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar yang akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Menurut Heru, perencanaan penerapan ERP masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Iya, ERP kan sekarang masih dalam proses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namanya Raperda," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Baca Juga: PJ Heru Pastikan Tidak Ada Larangan Delman Beroperasi di Monas

Setelah menjadi Perda, Heru menjelaskan masih banyak proses yang perlu dibahas, mulai dari menyusun aturan turunan hingga penunjukan pengelola.

"Setelah jadi perda, masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub. Setalah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya," ujarnya.

Kendati begitu, untuk soal tarif, Heru menyebut perlu berkoordinasi ke pemerintah pusat untuk mementukan berapa tarif yang dikenakannya.

Baca Juga: Beda PJ Heru dengan Wali Kota Jaktim Soal Sumur Resapan Banjir

 "Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu (Raperda) dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," imbuhnya.

Seperti diketahui perencanaan sistem ERP ini sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan. Berdasarkan pada pasal 10 raperda tersebut, kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Editor
Komentar
Banner
Banner