bakabar.com, BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani angkat suara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Intinya saya sebagai bupati menghormati aspirasi kepala desa," ujarnya usai sidang Paripurna di DPRD Banyuwangi, Jumat (3/2).
Ipuk menerangkan mengenai usulan perpanjangan jabatan kepala desa tersebut pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengabulkan. Sehingga pemerintah daerah hanya bisa mengapresiasi atas aspirasi para kades yang mengusulkan perpanjangan massa jabatan itu.
Baca Juga: Warga Geruduk DPRD Banyuwangi Sampaikan Penolakan Jabatan Kades 9 Tahun
Namun demikian, bupati perempuan kedua di bumi Blambangan itu mewanti-wanti agar kepala desa memanfaatkan jabatan yang diembannya semaksimal mungkin agar bermanfaat bagi masyarakat.
"Yang mempunyai prosedur menentukan usulan kades adalah DPR RI," kata ipuk pada bakabar.com.
"Jabatan panjang tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat buat apa," tegas Ipuk yang juga istri Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas ini.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rawan Lahirkan Koruptor
Baca Juga: Demo Kades Diduga Ditunggangi Kepentingan Pemilu 2024
Sebelumnya, puluhan warga Banyuwangi melakukan aksi penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan menggelar aksi demo di kantor DPRD Banyuwangi, Kamis (2/2).
Mereka mengkhawatirkan bila usulan tersebut dilakukan akan membuat terjadinya kemunduran demokrasi. Karena itu, pemerintah bersama DPR RI agar tidak gegabah dalam membuat keputusan strategis mengenai desa.