bakabar.com, BANYUWANGI - Puluhan warga di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur menggeruduk kantor DPRD setempat, Kamis (2/2). Puluhan warga itu menyampaikan penolakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pantauan bakabar.com warga yang berdemonstrasi penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut juga membawa spanduk bertuliskan penolakan yang dilakukan di halaman kantor DPRD Banyuwangi.
Koordinator aksi, Supono menyatakan tak sepakat jika jabatan kades harus ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Pasalnya, jika rencana itu diterapkan, menurutnya menjadi bukti terjadinya kemunduran demokrasi.
Baca Juga: Kontroversi Jabatan Kades, Pakar: Cerminkan Rakus Kekuasaan dan Otoriter
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Dihentikan
Karena itu meminta agar pemerintah pusat baik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI agar tidak gegabah dalam menghasilkan keputusan yang dinilainya strategis untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kami menyayangkan demonstrasi kepala desa mengenai tuntutan masa jabatan menjadi 9 tahun yang mengatasnamakan rakyat tidak benar itu," katanya di halaman DPRD Banyuwangi, Kamis (2/2).
Supono mengharapkan ke depan kepala desa harus memunculkan karakter merakyat dan memberikan pengabdian sepenuh hati bagi masyarakat desa. Sebab, pembangunan negara secara menyeluruh baiknya perlu dimulai dari desa dengan cara memperkuat peranan desa.
Sumber Masalah Kepala Desa
Selain itu, aksi demonstrasi kepala desa yang terjadi belakangan ini menurutnya disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah asosiasi yang mengatasnamakan kepala desa, salah satunya Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau (Papdesi). Padahal, zaman reformasi hanya ada Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab).
Semakin bertambahnya jumlah asosiasi atau perkumpulan yang menghimpun kepala desa di Indonesia tersebut yang menurutnya dapat memicu terjadinya pemecah belah antar kepala desa.
"Kepala desa sebagai simbol pemimpin desa dan dipecah atas nama apapun jadi seperti ini, apalagi mau masuk musim politik," pungkasnya.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rawan Lahirkan Koruptor
Baca Juga: Demo Kades Diduga Ditunggangi Kepentingan Pemilu 2024
Sementara itu, kedatangan puluhan warga ke DPRD diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Ficky Septalinda. Pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut yang kemudian akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Meski begitu, Ficky menerangkan usulan revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah, tidak bisa berbuat banyak.
"Kami sebagai wakil rakyat, akan menampung aspirasi warga untuk kami laporkan ke pimpinan," pungkasnya