bakabar.com, MARABAHAN - Atas sederet pertimbangan, PT Putra Bangun Bersama (PBB) tak memenuhi klaim perhitungan kerugian warga Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala (Batola).
Dalam mediasi keempat yang diinisiasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Batola, Selasa (2/5), PT PBB yang diwakili Johanes Simorangkir membacakan jawaban tertulis.
"Untuk memberikan jawaban, kami menggunakan sejumlah pertimbangan. Di antaranya hasil mediasi pertama yang berlangsung 9 Maret 2023," papar Johanes.
"Dinyatakan bahwa tak terdapat kategori tanah ulayat atau adat di Batola. Kemudian kami juga disarankan memberi bantuan melalui CSR atau proyek/pekerjaan kepada Bumdes Simpang Nungki dan atau masyarakat, bukan dalam bentuk tunai," imbuhnya.
Dalam surat jawaban tersebut juga disampaikan PT PBB telah memiliki legalitas, mempekerjakan sebanyak 78 warga hingga sekarang, membangun kebun plasma sawit masyarakat, serta memberi bantuan bahan pokok.
Baca Juga: Siap Ikuti Mediasi, Warga Simpang Nungki Batola Buka Portal Jalan Angkutan Sawit PT PBB
Baca Juga: Mediasi Warga Simpang Nungki Batola dan PT PBB Belum Temukan Kesimpulan
"Berdasarkan beberapa pertimbangan itu, kami keberatan atas klaim perhitungan kerugian akibat kehilangan mata pencarian masyarakat sebesar Rp12 juta per hektar dengan luas wilayah 1.200 hektar atau total Rp14,4 miliar," tegas Johanes.
"Terkait permintaan ganti rugi, kami sependapat untuk memberi bantuan dalam bentuk CSR atau proyek/pekerjaan kepada Bumdes Simpang Nungki," sambungnya.
Sementara untuk masyarakat yang kehilangan mata pencarian akibat pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, PT PBB mengklaim siap membuka lowongan pekerjaan baru.
"Terkait teknis lowongan pekerjaan untuk masyarakat, dirumuskan dalam pertemuan berikutnya," jelas Johanes.
Menanggapi jawaban PT PBB, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Batola tidak langsung memberikan putusan.
"Jawaban PT PBB akan dipelajari dan dirundingkan dengan perwakilan kedua belah pihak. Kami berharap perusahaan harus siap dipanggil kembali," sahut Mirwan Siregar, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batola.
Kendati belum mencapai keputusan final, PT PBB diinstruksikan agar membuka komunikasi dengan masyarakat, terutama mereka yang kehilangan mata pencarian.
"Terkait lowongan pekerjaan, perusahaan harus jemput bola dan jangan menunggu masyarakat datang," cetus Suwartono Susanto, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Batola.
Baca Juga: Polemik HGU PT PBB, Warga Simpang Nungki Batola Pertanyakan Ganti Rugi
Baca Juga: Terima Surat Tuntutan Warga Simpang Nungki Batola, PT PBB Minta Waktu