Nasional

Soal Limbah Batu Bara, Walhi: Pemerintah dan Pengusaha Salah Kaprah

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Nur Hidayati, mengatakan pemerintah…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Nur Hidayati, mengatakan pemerintah dan pengusaha salah kaprah soal dikeluarkannya limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori B3 atau limbah berbahaya.

Kesalahan itu terjadi lantaran kebijakan yang ditetapkan pemerintah mengutamakan alasan pemanfaatan.

"Ada misleading informasi dari pemerintah dan pebisnis soal limbah batu bara, seolah-olah untuk bisa dimanfaatkan, (FABA) harus dikeluarkan dari limbah B3," ujar Nur dalam diskusi yang digelar secara virtual, dikutip dari Tempo.co, Minggu, (14/3).

Sebelumnya, limbah batu bara dinilai sulit dimanfaatkan apabila masih berada dalam kategori B3.

Menurut Nur, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 tetap bisa diolah meski berbahaya.

Beleid itu memuat pasal-pasal tentang pengelolaan limbah B3 mulai pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, penimbunan, hingga pemanfaatan kembali.

Saat digolongkan dalam kategori berbahaya, limbah-limbah ini harus melalui pengujian karakteristik dan toksikologi untuk mengetahui seberapa besar kandungan racun yang ada di dalamnya.

"Jadi sebelum dimanfaatkan, limbah B3 ini unsur-unsur bahayanya harus diminimalisasi dulu," kata Nur.

Dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3, Nur khawatir tidak ada lagi proses pengujian terhadap limbah sehingga bisa meningkatkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan.

Di samping itu, ia juga mencemaskan soal pembuangannya yang bisa disamakan dengan limbah lain yang tidak tergolong dalam kategori berbahaya.

Pemerintah kini telah menghapus limbah batu bara FABA dari kategori B3. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Adapun FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (Persero) Arviyan Afirin menilai kebijakan pemerintah akan mempermudah pemanfaatan limbah batu bara menjadi barang bernilai guna.

Selama ini, kata dia, pemanfaatan limbah batu bara terkendala karena masih dianggap limbah berbahaya.

"Jadi ini kabar baik dan gembira sehingga FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat," kata Arviyan.

Menurut Arviyan, negara-negara maju di Eropa sudah tidak memasalahkan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya sehingga teknologi pemanfaatannya berkembang sangat pesat.

Ia merinci, limbah batu bara paling sederhana bisa diolah menjadi timbunan jalan, conblock, hingga bahan bangunan pengganti semen.



Komentar
Banner
Banner