bakabar.com, BANJARBARU - Menindaklanjuti larangan penjualan obat sirop, Polres Banjarbaru turun tangan ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Idaman, Senin (24/10).
Polres Banjarbaru mengerahkan ratusan personel untuk mengecek dan mengedukasi masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirop sementara waktu.
“Total ada sebanyak 165 Personel yang kita libatkan dalam kegiatan ini," ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor.
Pihaknya bersama Dinkes Banjarbaru sebagai motor penggerak melakukan pengecekan sekaligus imbauan ke rumah sakit, apotek, toko obat, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan di Kota Idaman.
Upaya tersebut, kata Tajudin, merupakan tindak lanjut imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya telah menginstruksikan agar menghentikan sementara penjualan obat sirop kepada masyarakat.
"Bagi para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien," katanya.
Obat sirop yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Gliko (EG) telah ditarik dari peredaran oleh BPOM.
“Imbauan itu dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di daerah hukum Polres Banjarbaru agar sementara tidak menjual maupun menggunakan obat sirop yang sudah diumumkan oleh BPOM," imbuh Tajudin.
Dari hasil pengecekan dan pembinaan tersebut, polres bersama dinkes mendapati sebagian sudah memasang imbauan larangan penggunaan obat sirop.
Pihaknya dan dinkes akan terus bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban melalui tindakan preventif terhadap fasilitas layanan kesehatan.
Ia juga turut mengimbau kepada orang tua agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan dalam memberikan obat kepada anak, khususnya balita.
"Pastikan obat yang diberikan sudah berdasarkan petunjuk serta resep dari dokter atau anjuran nakes," tandasnya.