Kontroversi Penghapusan Gubernur

Soal Hapus Jabatan Gubernur, Wagub Sumbar: Masih Penting untuk Perpanjangan Tangan Pemerintah

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menilai peranan gubernur beserta wakil gubernur dinilainya masih penting dan dibutuhkan.

Featured-Image
Wakil Gubernur Sumatera Audy Joinaldy (Foto: Dok. Pemprov Sumatera Barat)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menilai peranan gubernur beserta wakil gubernur dinilainya masih penting dan dibutuhkan.

Baginya, kedunya merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah. Adapun dalam tugas kesehariannya yakni melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten dan kota.

"Juga untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kebupaten/kotaa yang ada di wilayahnya," katanya dikutip Antara, Minggu (5/2).

Baca Juga: Jokowi Ungkap Peran Penting Gubernur dalam Struktur Pemerintahan

Meski begitu, dalam konteks negara demokrasi ia menilai usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengenai penghapusan jabatan gubernur sah-sah saja dengan tetap memerhatikan aturan perundang-undangan.

Ia menilai jabatan gubernur masih memiliki landasan hukum dalam konstitusi pada Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Karena itu, kata Audy, usulan mengenai penghapusan jabatan gubernur bisa dilakukan hanya dengan melakukan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Tepis Usulan PKB soal Gubernur, Golkar: Ikuti Undang-undang!

Baca Juga: Tepis Usulan PKB, Mardani: Jabatan Gubernur Harus Diperkuat

Agar dapat melakukan amandemen UUD 1945, sejumlah syarat perlu dipenuhi seperti seperti usulan tersebut dapat diajukan minimal sebanyak 1/3 dari jumlah anggota MPR.

"Alasan untuk amandemen juga harus jelas dan bisa diterima anggota MPR. Setelah itu keputusan perubahan harus disetujui minimal 50 persen+1 anggota MPR," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner