Politik

Tepis Usulan PKB soal Gubernur, Golkar: Ikuti Undang-undang!

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan menolak wacana yang dihembuskan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang meminta penghapusan jabatan

Featured-Image
Ketua Komisi II, Ahmad DoliSumberfoto: dianfinka

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan menolak wacana yang dihembuskan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang meminta penghapusan jabatan gubernur dan pemilihan gubernur. 

Sebab, Partai Golkar bersikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan terkait tahapan Pemilu 2024.

"Jadi saya kira, ya kita berpegang pada UU yang existing saja. Makanya, positioning Partai Golkar saya kira mengikuti posisi hukum peraturan undang-undang yang sekarang existing yang mengatakan bahwa pemilu itu 5 tahun sekali," terang Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (01/02).

Ketua Komisi II DPR ini juga menyebut bahwa usulan Cak Imin tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sistem tata negara. Terlebih tahapan Pemilu dan Pilkada sudah ditetapkan selama lima tahun sekali. 

"Pak Airlangga, bahkan sama juga Pak Surya Paloh bahwa kita memang sudah mempunyai regulasi di dalam sistem tata negara kita bahwa pemilu itu dilaksanakan lima tahun sekali," jelas Doli.

Apalagi, ia menilai, segala pelaksanaan pemilu telah berjalan, kesekapakatan itu juga telah diumumkan oleh pimpinan partainya, Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan agar posisi Gubernur tidak lagi diadakan.

Pasalnya, dia menilai bahwa gubernur hanya sekadar penyambung lidah pemerintah pusat ke daerah. Dengan begitu, dia menyebut bahwa PKB menargetkan agar tidak ada lagi Gubernur.

"Jadi Pilkada enggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," jelasnya.

Ia berpandangan jika Pilkada di tingkat provinsi dianggap tak efektif dan hanya akan memboroskan anggaran yang cukup besar. 

Editor


Komentar
Banner
Banner