Banjarmasin Hits

KAMMI Kalsel Tolak Keputusan MK Soal Batas Usia Capres

Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan aksi damai menolak keputusan MK

Featured-Image
Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan aksi damai menolak keputusan Mahmakah Konstitusi (MK). Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan aksi damai menolak keputusan Mahmakah Konstitusi (MK).

Keputusan yang ditolak terkait Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aksi dilaksanakan di bundaran Hotel A, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Rabu (25/10/2023) sore.

“Masyarakat perlu tau, hari ini KAMMI sikapnya jelas di mana di Kalsel menolak keputusan ini,” ujar Ketua PW KAMMI Kalsel, Muhammad Alfiansyah.

Ia menerangkan keputusan MK tentang syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tersebut menimbulkan kontroversi bagi masyarakat Indonesia.

Di mana, MK memutuskan tentang batas usia 40 tahun tetapi boleh mencalonkan jadi Presiden maupun wakil Presiden, dengan catatan dia pernah jadi kepala daerah.

“Ini menimbulkan opini kita ada politik dinasti, ataupun juga nepotisme di Indonesia sejak dini,” ucapnya.

KAMMI, kata dia, bakal melakukan banding dan peninjauan kembali terkait keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Peninjauan dilakukan lembaga bantuan hukum (LBH) KAMMI.

“Siapa tau itu bisa diterima,” tuturnya.

Selain itu, ia menerangkan keputusan MK sangat jelas bertentangan dengan normal sosial dan lainnya.

“Karena kalau soal hukum, kita masih belum menemukan dalil yang tepat,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner