Hot Borneo

Soal Dugaan Korupsi Bendahara Bawaslu Banjar, Kajari: Masih Diteliti Jaksa

apahabar.com, MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi oleh oknum bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar berinisial SP, statusnya belum…

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, M Bardan. Foto-apahabar.com/hendralianor.

bakabar.com, MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi oleh oknum bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar berinisial SP, statusnya belum ada perubahan; masih P-19.

Padahal, status P-19 itu sudah sejak pertengahan Maret 2022. Itu artinya tinggal melengkapi berkas perkara untuk dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri.

SP disangkakan telah merugikan uang negara Rp1,3 miliar dari dana kegiatan pengawasan Bawaslu Banjar.

Polisi juga sudah menyita sertifikat rumah SP senilai Rp600 juta beserta buku rekeningnya.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, mengatakan pihaknya sudah mengirim jawaban berkas P-19 dua pekan lalu dan tinggal menunggu jawaban Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.

“Intinya kasus ini terus berjalan, tinggal nunggu Kejaksaan,” ujar Manaan kepada bakabar.com, Selasa (5/7).

Terpisah, Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan, mengatakan alasan statusnya belum P-21 karena syarat materil atau formilnya belum terpenuhi.

“Kalau belum bisa (P-21) itu pasti ada yang kurang. Kalau sudah lengkap ngapain juga kami berlama-lama. Jadi pemenuhan syarat formil dan materil ini adalah prinsip,” terang Kajari.

Ia menambahkan, saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa peneliti. Jika masih ada yang kurang akan dikoordinasikan dengan penyidik.

Skandal Korupsi di Bawaslu Banjar: Bendahara Terpedaya Investasi, Lalu Tekor



Komentar
Banner
Banner